BATULICIN,Mediabersujud.com – Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanah Bumbu bersama Polsek jajaran, berhasil mengungkap 35 perkara dalam operasi Sikat Intan 2024.
Operasi kewilayahan ini berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Mei 2024.
Dari 35 perkara itu dapat dirincikan yakni, 3 perkaraPenggelapan, 1 Perkara Pembunuhan, 1 Perkara Pengancaman, 5 Perkara Penganiayaan, 6 Perkara Pencurian.
Selain itu ada Perkara KDRT 1 Perkara, Pencurian Pemberatan 2 Perkara, Narkotika 9 Perkara, Sajam 5 Perkara, Penipuan Penggelapan 2 Perkara.
Ini disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arie Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK bersama Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan di pendopo Satreskrim Polres Tanah Bumbu saat press rilis dihadapan awak media, Selasa (21/5/2024).
“ Selama operasi, kami berhasil menangkap 39 tersangka. Di antaranya ada 4 orang TO (Target Operasi) dan 35 orang Non TO,” sebut AKP Agung.
Selain itu, ada sebanyak 17 orang yang mendapatkan pembinaan karena melakukan pelanggaran.
Rinciannya ada sebanyak 7 orang kedapatan Tanpa identitas, Mabuk-mabukan 10 orang.
Dari pengungkapan perkara dan pelanggaran tersebut dapat mengamankan barang bukti antara lain 33 paket narkotika jenis sabu seberat 85,18 gram. 8 butir ekstasy warna pink berat 4,96 gram, 6 sepeda motor.
Ada 15 buah Handphone berbagai merk, 7 buah sajam. Uang Tunai Rp 2.264.000, 4 lembar pakaian. 4 Buah Kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk ETERNA Ukuran Diameter 70 mm Panjang 8 meter Warna hitam, 4 Buah Kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk KABELINDO Ukuran Diameter 120 mm Panjang 8 meter Warna Hitam.
1 Buah Gergaji besi Lengkap Dengan Gagang Gergaji Terbuat dari Besi berwana Kuning Silver dan 1 Buah Tang Pemotong kawat Terbuat dari besi dengan Gagang terbuat dari karet berwarna Hitam Orange.
“ Untuk para pelaku, kini sudah masuk penyidikan untuk proses lebih lanjut,” katanya.