BATULICIN,Mediabersujud.com – Pergeseran paradigma penghukuman telah berubah, dari masa lampau yang terkesan sebagai alat balas dendam dalam penghukuman atau yang dikenal dengan retributive justice, sudah berubah mengikuti perkembangan zaman yaitu dengan bergeser pada paradigma Restorative Justice yang bertitik tumpu pada pemulihan dan penerapan hukum yang lebih humanis.
Sehingga, tidak semua perkara hukum sampai pada tahapan penuntutan, misalnya saja antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan, atau permasalahan yang terjadi sudah diatur dalam aturan pemidanaan ringan, namun dapat diselesaikan sebagaimana amanat sila ke 4 pancasila yaitu melalui musyawarah mufakat.
Sebagai langkah upaya memberikan rasa keadailan di tengah masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di semua kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana wujud dari penjawantahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Peresmian Rumah RJ ini dimulai dari Kecamatan Simpang Empat dan Kuranji pada Jumat (2/2/24) pagi.
Peresmian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji bersama seluruh kepala seksinya, di antaranya Kasi Pidum Rian Augusti Manoi dan Kasi Intelijen, Seno Aji.
Peresmian rumah RJ di Kecamatan Simpang Empat dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir dan Camat setempat, Abdul Muiz serta seluruh kades di wilayah tersebut.
Selain peresmian, juga ada penandatanganan MoU antar Kejaksaan dengan seluruh desa se Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di tiap kecamatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji, mengatakan peresmian ini merupakan keberkahan karena bisa dilaksanakan di Hari Jumat.
Keberadaan rumah RJ ini, dianggap sangat penting oleh Kajari. Ada perkara yang bisa diselesaikan sebelum ke arah penuntutan sehingga tak ada lagi kasus-kasus yang dianggap bisa diselesaikan secara musyawarah karena sudah saling memafkan.
” Saat ini kita masih menganut UU KUHP warisan Belanda, kecuali UU KUHP 2023 Indonesia sudah diterapkan, saya rasa tidak ada lagi kasus seperti ibu-ibu mencuri kayu atau kelapa yang diproses padahal sudah damai, maka dari itu disini (RJ) bisa diselesaikan dengan adanya kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai, ” katanya.
Dengan diresmikannya 12 Rumah RJ di semua kecamatan, ini akan menjadi wadah rumah damai.
Dr Dinar menekankan bahwa rumah wadah damai, sebagai tempat sosialisai konsultasi persoalan hukum, atau persoalan dana desa atau ADD dan lainnya.
Selain itu, sebagai wadah pertemuan antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak sampai ke penuntutan dengan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, dengan catatan bukan residivis.
Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, Abdul Muiz menyambut baik dengan peresmian di rumah RJ di kecamatan. Ia merespon dengan baik sebagai langkah penyelesaian permasalahan di rumah tersebut.
Sebab, tidak semua kasus harus dibawah ranah hukum. Ada perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ ini yang bisa diselesaikan antara korban dan pelaku untuk mewujudkan perdamaian.
” Ini sangat positif sekali, kita bisa menyelesaikan perkara secara musyawarah mufakat tanpa harus ke jalur hukum. Ini lamgkah yang baik sekali oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, ” katanya.
Usai peresmian itu, juga dilanjutkam dengan sosialisasi Rumah RJ terkait tugas fungsinya yang disampaikan Kasi Intelijen, Seno Aji.
Usai peresmian rumah RJ di Kecamatan Sumpang Empat, rombongan Kajari Tanbu bergeser ke Kecamatan Kuranji. Selanjutnya, dijadwal berbeda akan ada peresmian di kecamatan berbeda usai Pemilu