Bupati Andi Rudi Tekankan Pentingnya Pengelolaan Aset Tanah Desa yang Aman dan Sah Secara Hukum

oleh -3 Dilihat
oleh

BATULICIN,Mediabersujud.com Lapsus – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang mencakup pengelolaan aset tanah, tata cara hibah aset tanah, serta mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) diikuti 9 OPD, 12 Camat, dan 104 Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Tujuan utama sosialisasi adalah menyamakan persepsi untuk prosedur dalam pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mencegah timbulnya permasahan hukum dan sengketa atau penyalahgunaan terhadap aset desa kemudian hari, meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai regulasi dan tata cara pengelolaan aset tanah desa, serta memberikan pedoman hukum yang jelas terkait mekanisme hibah aset tanah desa agar sah secara hukum.

Bupati Andi Rudi Latif mengatakan aset tanah merupakan salah satu kekayaan daerah dan desa yang harus dikelola secara tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Bupati mendorong agar seluruh jajaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola aset tanah, mulai dari proses pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga proses sertipikasinya.

Sosialisasi yang dilaksanakan ini, sambung Bupati juga merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Tanbu dalam mendukung program pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian, dan pengawasan KPK (MCSP), khususnya dalam upaya percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

“Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.

Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap aset tanah milik desa. Aset tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.

Kepada seluruh kepala desa, Bupati minta agar serius melakukan inventarisasi dan penertiban aset tanah yang ada di wilayah masing-masing, kemudian memastikan kelengkapan administrasi dan proses sertifikasinya dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain persoalan aset desa, hal penting lainnya yang menjadi pembahasan pada kegiatan sosialisasi tersebut yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

Pemerintah telah memberikan mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil, khususnya untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektare.

Hal tersebut tentu menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan setiap aset tanah pemerintah daerah harus memiliki dokumen dan sertifikat yang jelas. Kelengkapan administrasi dalam pengajuan sertifikat harus dipersiapkan dengan teliti, karena kekurangan administrasi hari ini dapat menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Demikian pula, sebelum rencana penggunaan tanah dilaksanakan, perlu diperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan atau Pertek sebagai salah satu dasar dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan arah pembangunan daerah.

Sosialisasi dirangkai dengan penyerahan sertipikat tanah yang telah terbit oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Juga pemberian piagam penghargaan dari Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum kegiatan sertipikasi asset tanah milik pemerintah daerah.

Penghargaan juga diberikan Bupati Andi Rudi Latif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerjasama terkait penyelesaian sertifikasi asset tanah milik pemerintah daerah.

Pemkab Tanbu Terima Sertifikat Aset BMD

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyerahan sertipikat aset BMD diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, yang berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman dan akuntabel. Legalitas yang jelas juga memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat Aset BMD sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset milik daerah.

Sertifikasi aset pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan status kepemilikan tanah tercatat secara jelas dan memiliki perlindungan hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari penataan administrasi Barang Milik Daerah agar dapat dikelola secara tertib dan optimal.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Kepastian hukum atas aset diperlukan agar aset pemerintah dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah.

Menurutnya, legalisasi aset menjadi salah satu perhatian penting karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.

Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum.

Selain penyerahan sertipikat aset BMD, agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan aset serta pelaksanaan program pembangunan yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.