BATULICIN,Mediabersujud.com – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkap peredaran lintas kabupaten obat-obatan terlarang jenis Zenit Karisoprodol yang masuk golongan I Narkotika sebanyak 121.700 butir.
Peredaran tersebut berhasil dihentikan saat truk melintas di wilayah pelabuhan Ferry Batulicin, pada Sabtu (13/1/24) sekitar pukul 23.15 wita.
Dari pengungkapan kasus ini, ada dua tersangka dan poliso berhasil menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa di Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Hal ini disampaikan Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan bersama Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dan Kasat Pol Airud, AKP Apriansyah saat press release di pendopo Polres Tanah Bumbu, Rabu (17/1/24).
Dua tersangka itu adalah HE (35) dan MR (34) yang berasal dari Kabupaten Kotabaru dan sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu.
” Dari dua tersangka, ada pemilik dan satunya adalah kurir. Satu tersangka ditangkap di Pelabuhan Ferry Batulicin dan dikembangkan lagi hingga tersangka lainnya diamankan di Rampa Kotabaru, ” katanya.
Berawal dari informasi masyarakat, adanya pengiriman obat-obatan jenis zenith yang akan dikirim dari Kota Banjarmasin menuju kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan Truk.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, saat berada di pelabuhan Ferry Batulicin dilakukan penggeledahan pada truk, didapati 3 karung berisikan obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol dengan jumlah 120.000 butir yang berada di samping pengemudi atau sopir.
Setelah itu dilakukan pengembangan tehadap barang temuan tersebut, melakukan pengembangan dan pada Minggu 14 januari 2024 sekitar pukul 03.30 wita, di Desa Rampa Lama Kotabaru berhasil mengamankan MR.
Disana, ditemukan barang bukti sebanyak 1700 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis karisoprodol
” Total keseluruhan barang buktinya sebanyak 121.700 butir obat putih dengan berat 70,5 kg, ” katanya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Anang Setiawan, kasus ini terbilang besar di Kabupaten Tanah Bumbu dan pihaknya berhasil menghentikan peredaran obat terlarang itu.
” Dari pengakuan pelaku, obat ini dijual per 10 butir dengan harga Rp 100.000 dan diedarkan di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu,” katanya.
Selain itu, barang bukti uang tunai yang turut diamankan dari pelaku sejumlah Rp 5.562.000.
Diketahui, selain kasus zenit itu, Satnarkoba dan Satpolairud Polres Tanah Bumbu selama Januari juga mengamankan kasus sabu dengan jumlah tersangka 4 orang. Satnarkoba mengungkap kasus sabu dengan total sebanyak 88 gram dan Satpolairud seberat 66 gram.