BATULICIN, Mediabersujud.com – Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan jajaran Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, di antaranya ada tanaman ganja.
Pasalnya, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap pengiriman ganja dari sebuah jasa ekspidisi pengiriman barang dari Bandung.
Bahkan periode Oktober hingga Desember 2024 ini, hanya Polres Tanah Bumbu dan Banjarbaru yang berhasil ungkap kasus peredaran ganja tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Reza Damascena bersama Jaksa Dhea serta kuasa hukum para tersangka, di halaman Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Rabu (15/1/25).
Disebutkannya, pemusnahan tersebut terdiri dari 7 perkara dan 8 tersangka. Untuk narkotika jenis sabu totalnya seberat 865 gram, pil ekstasi berlogo burung hantu sebanyak 123 butir dengan berat 41,44 gram serta paket ganja seberat 45 gram.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam ember berisi deterjen dan dibuang ke closed disaksikan para tersangka. Sementara untuk paket ganja dibakar dalam wadah drum hingga habis.
Terkait peredaran narkotika jenis tanaman ganja tersebut, saat introgasi pelaku mengaku dibeli dan dikirim dari Bandung.
“ Setelah kami introgasi, ternyata pelaku ini sudah yang kedua kalinya memesan ganja. Yang pertama dia lolos dan yang keduanya, berhasil kami amankan saat mengambil barangnya diekspidisi,” jelas Iptu Anang sembari menyebutkan pelaku menggunakan ganja untuk dirinya sendiri.
Dari semua barang bukti tersebut, Iptu Anang menyebutkan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa. Sementara bila diuangkan, nilai rupiahnya mencapai Rp 1,2 Miliar.
Iptu Anang juga tak hentinya menghimbau masyarakat bila mendapati informasi terkait peredaran narkotika agar melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjut.