Bagaimana Cara Mengatasi Kekosongan Guru di Tanah Bumbu Tanpa Langgar UU ASN?

oleh -123 Dilihat
oleh

BATULICIN,  Mediabersujud.com– Pembatasan kewenangan daerah dalam merekrut guru akibat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak seharusnya membuat pemerintah daerah kehilangan seluruh ruang gerak. Sejumlah daerah telah menemukan skema kebijakan alternatif untuk menutup kekosongan guru tanpa melanggar aturan nasional.

Pengamat Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Pahlevi, mengatakan pemerintah daerah tetap dapat mengajukan kebutuhan guru sesuai kondisi dan kapasitas anggaran, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada rekrutmen nasional PNS dan PPPK.

Ia mencontohkan Pemprov DKI Jakarta yang menyiasati kekurangan guru melalui skema Kontrak Kerja Individu (KKI). Skema tersebut memungkinkan tenaga pendidik mengajar di sekolah negeri tanpa berstatus CPNS maupun PPPK.

Pembiayaan guru KKI di Jakarta tak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melainkan dialokasikan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain Jakarta, Reza menyebut Pemprov Kalimantan Timur juga mengadopsi skema serupa. Perbedaannya, pembiayaan gaji guru dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Model ini, menurut Reza, relevan diterapkan di Tanah Bumbu yang memiliki banyak perusahaan besar di sektor sumber daya alam.

“Itu kan tidak melanggar ketentuan UU ASN. Buktinya Jakarta dan Kaltim bisa menerapkan itu,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin.

Reza menilai, dalam jangka panjang UU ASN bertujuan menata sistem kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, karena masih dalam tahap awal penerapan, pemetaan kebutuhan guru di daerah belum berjalan optimal.

“Kebijakannya masih baru, jadi wajar,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Tanah Bumbu mengalami kekurangan guru di tingkat SD dan SMP akibat pensiun tahunan yang tidak diimbangi rekrutmen cepat. Data Dinas Pendidikan mencatat terdapat kekurangan 215 guru SD dan 181 guru SMP.

Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), sementara rekrutmen PNS dan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan membutuhkan waktu panjang.

Akibat kekosongan tersebut, sejumlah sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.