BATULICIN,Mediabersujud.com – Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Pencoblosan surat suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, berapa jumlah TPS pada Pilkada 2024 di Tanah Bumbu? Berikut penjelasannya.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi menerangkan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk. Maka selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu akan memetakan TPS.
“Sesuai dengan petunjuk dan arahan KPU RI tentang pemutakhiran data pemilih, jumlah pemilih setiap TPS untuk pilkada 2024 ini di maksimalkan 600 orang,” katanya kepada media ini Senin, (10/6/2024).
Ia menyebut jika berkaca pada perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin setiap TPS jumlah pemilih 300 orang.
Sementara di Pilkada tahun 2020 berhubung pada saat pendemi (Covid-19) jadi jumlah pemilih hanya 500 orang setiap TPS.
“Kami di Kabupaten Tanah Bumbu, setelah di petakan TPS yang akan dipergunakan untuk melakukan pemungutan suara pilkada 2024 sebanyak 549 TPS termasuk TPS khusus yang ada di Lapas kelas 3 Batulicin.” Jelasnya.