BATULICIN,Mediabersujud.com – Mantan ketua dan bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Kusan Maju Jaya (BKMJ) Kabupaten Tanah Bumbu, Dipolisikan terkait laporan keuangan mencurigakan lebih dari 1 Miliar.
Mantan ketua dan bendahara KUD BKMJ yang dipolisikan berinisial AA dan AR.
Selain itu, turut terlapor mantan Kepala Desa (Kades) Salimuran Kecamatan Kusan Tengah berinisial H dan mantan kades Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu berinisial T.
Ketua KUD BKMJ Tanah Bumbu, Lamsakdir mengatakan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu sejak Rabu (28/8/2024).
“Ini terkait biaya penerbitan 243 sertifikat PTSL lahan sawit seluas 312,51 hektar di Desa Salimuran dan Desa Bakarangan,” kata dia, Selasa (16/9/2024).
Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat PTSL lahan sawit milik anggota KUD BKMJ tersebut ada biaya yang tidak sesuai aturan.
“Sesuai aturan, baik SKB Tiga Menteri maupun SK Bupati Tanah Bumbu tahun 2017, biaya penerbitan sertifikat PTSL maksimal biaya yang boleh dipungut Rp 200 ribu,” jelas dia.
Namun, pada tahun 2021, dari laporan keuangan KUD BKMJ ada pengeluaran sebesar Rp 1.250.040.000 untuk penerbitan 312,51 hektar lahan sawit.
“Artinya, biaya penerbitan sertifikat PTSL tersebut membengkak menjadi Rp 4 juta setiap hektarnya,” heran dia.
Lebih parah, biaya untuk penerbitan sertifikat PTSL tersebut berasal dari dana talangan PT Ladangrumpun Sumberabadi (SLI) atau yang sekarang beralih ke PT Global Berkat Usahatama (GBU) selaku kemitraan pengelolaan sawit plasma.
“Semua anggota KUD BKMJ atau pemilik lahan sawit di enam desa induk dan tiga desa relokasi menanggung utang tersebut dan membayar dengan pemotongan bagi hasil produksi,” miris dia.
Menurut dia, ini sangat merugikan anggota KUD BKMJ selaku petani kelapa sawit.
“Dugaan kami, ini penggelapan dana KUD BKMJ dan sangat merugikan anggota,” tuding dia.
Lamsakdir menambahkan, kasus ini terungkap setelah ditemukan bukti transfer pembayaran penerbitan sertifikat PTSL lahan sawit.
“Ke rekening Desa Salimuran sebesar Rp 414.760.000 dan Desa Bakarangan sebesar Rp 835.280.000,” tambah dia.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
“Betul, ada laporan itu dan sedang kami tangani, prosesnya dan tahap klarifikasi,” singkat dia melalui telepon selulernya.